MataKuliah.info

MataKuliah.info


Pemrograman : Pemrograman Pascal

Posted: 18 Sep 2011 05:24 AM PDT

Pascal adalah sebuah bahasa pemograman tempo dulu. Mungkin itu saja yang dapat saya definiskan, karena saya yakin pembaca lebih tahu mengenai definisi lengkap dari Pascal. Saya ingin berbagi ilmu walaupun cuma sedikit tentang pemograman dengan Pascal. Melalui tulisan ini, saya mencoba untuk mengulas program, prosedur dan fungsi menarik yang bisa Anda coba dan terapkan dalam pemograman Pascal. Beberapa yang dapat saya sampaikan, diantaranya:

  1. Fungsi-fungsi String
  2. Fungsi-fungsi Date
  3. Fungsi-fungsi Konversi
  4. Program Permainan

Pemrograman : Pembuatan If dan Case pada Pascal

Posted: 18 Sep 2011 05:22 AM PDT

Pascal merupan salah satu program yang terkemuka karena struktur penulisannya yang mengalir seperti algoritma, saat ini kita akan mempelajari perbedaan antara case dan if pada pascal 1.5 (TPW 1.5). sebelum itu perhatikan keterangan berikut ini struktur dasarnya.

Program namaprogram; ? judul program
Var jenis : variable; ? jenis variabel
Begin ; ? memulai program
Clrscr ? membersihkan layar (boleh digunakan dan tidak)
Isi ? isi program
End. ? akhir program

Keterangan
Write ? menapilkan tulisan
Writeln ? menapilkan tulisan pada garis baru
Read ? menginput data
Readln ? manginput data pada garis baru
Var ? variable


CASE

program case1;
uses wincrt;
var nip,nama : string;
pendapatan,pajak : real;
gol : char;
begin
clrscr;
writeln('——— DAFTAR PAJAK ———-');
writeln('_________________________________');
write ('NIP : ');readln(nip);
write ('Nama Karyawan : ');readln(nama);
write ('Golongan [A,B,C] : ');readln(gol);
write ('Pendapatan : ');readln(pendapatan);
case upcase(gol) of
'A' : begin
writeln('Golongan ini bebas pajak');
pajak := 0;
end;
'B' : pajak := 0.1 * pendapatan;
'C' : pajak := 0.2 * pendapatan;
else write('Salah melakukan Penginputan data ');
end;
writeln('Pajak : Rp. ',pajak:9:2);
end.

Tampilan saat case Di running

Sedangkan untuk program IF

program if1;
uses wincrt;
var nip,nama : string;
pendapatan,pajak : real;
gol : char;
begin
clrscr;
writeln('——— DAFTAR PAJAK ———-');
writeln('_________________________________');
write ('NIP : ');readln(nip);
write ('Nama Karyawan : ');readln(nama);
write ('Golongan [A,B,C] : ');readln(gol);
write ('Pendapatan : ');readln(pendapatan);
if (gol = 'A' )or (gol = 'a') then
pajak := 0
else if (gol = 'B') or (gol = 'b') then
pajak := 0.1 * pendapatan
else if (gol = 'C') or (gol = 'c') then
pajak := 0.2 * pendapatan
else write('Salah melakukan Penginputan data ');
writeln('Pajak : Rp. ',pajak:9:2);
end.

Pemrograman : Pemrograman dengan GOTOXY

Posted: 18 Sep 2011 05:20 AM PDT

Paskal meyediakan sebuah program untuk meletakan hasil tampulan pada baris dan kolom yang sudah ditentukan oleh karena itu Fungsi Gotoxy lah berperan, sedangkan clreol untuk menghapus baris yang berada disebelah kanan kursor lebih jelas silahkan dicoba

Program ini untuk mengetahui program dengan prosedur standar Clrscr, GoTo XY dan ClrEol

Program Prak1a;
uses wincrt;
var nilai : integer;
begin
(*Contoh program dengan prosedur standar Clrscr, GoTo XY dan ClrEol*)
Writeln('Penggunaan prosedur standar Clrscr dan GoToXY');
Writeln('_____________________________________________');
Writeln;
GoToXY (20,5);
Writeln ('Anda sedang belajar Pascal');
Writeln;
Writeln;
Writeln('Penggunaan prosedur standar ClrEol');
Writeln('__________________________________');
Writeln;
GoToXY (15,10);
Write('Masukkan sebuah nilai integer:');
Readln(Nilai);
GoToXY(15,10);
ClrEol;
Writeln('Anda Pintar !!');
end.

Ekonomi : Indonesia Harus Punya UU Batik

Posted: 18 Sep 2011 05:15 AM PDT

Sudah saatnya Indonesia mengatur perlindungan dan pelestarian terhadap batik dengan mempunyai Undang-Undang Batik.

Staf Ahli Kementerian Perindustrian Fauzi Azis dalam dialog dengan sejumlah perajin batik di Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (17/9/2011), mengatakan, “UU Batik diperlukan untuk lebih menjamin secara hukum tentang masa depan batik Indonesia sebagai produk budaya dan penggerak ekonomi kerakyatan.”

Ada pun alasan diperlukannya UU, menurut Fauzi, secara de jure dan de facto oleh UNESCO, batik telah diakui sebagai warisan budaya tak benda milik bangsa Indonesia.

Sebagai warisan budaya, batik wajib dilindungi, dilestarikan, dibina, dan dikembangkan, baik dalam hubungannya dengan budaya maupun ekonomi. Romi Oktabirawa, perajin batik Wiradesa, mengatakan, buku-buku batik masih merupakan simpul-simpul kecil. Belum komprehensif.

Ekonomi : Perpustakaan BI Bersertifikat ISO

Posted: 18 Sep 2011 05:11 AM PDT

Perpustakaan kantor pusat Bank Indonesia sudah bersertifikat ISO 90001 : 2008. Sertifikat itu diserahkan oleh Lembaga Sertifikasi ISO PT Bureau Verita kepada Deputi Gubernur BI Hartadi A Sarwono.

Kepala Biro Humas BI Difi Ahmad Johansyah menyampaikan, sertifikasi ISO ini untuk meningkatkan pelayanan perpustakaan BI kepada masyarakat. “Khususnya tentang ekonomi moneter perbankan,” kata Difi, Sabtu (17/9/2011).

Direktur Kebijakan Moneter BI Perry Warjiyo mengatakan, standar untuk perpustakaan BI sudah ke arah cyber library dengan memanfaatkan teknologi digital dan informasi. “Tanpa meninggalkan pelayanan perpustakaan yang bersifat fisik sehingga perpustakaan BI mampu memberikan pelayanan informasi dan pengetahuan yang bersifat cetakan ataupun digital,” kata Perry.

Saat ini, perpustakaan BI memiliki koleksi 50.000 buku dan jurnal ditambah lagi layanan elektronis lainnya. Perpustakaan kantor pusat BI tersebut akan memiliki interkoneksi dengan perpustakaan di kantor cabang daerah.

Ekonomi : Garam Impor Segera Dipulangkan

Posted: 18 Sep 2011 05:04 AM PDT

Perusahaan importir garam, PT Budiono Madura Bangun Persada berencana memulangkan 1.280 ton garam impor asal India yang kini ditahan di Pelabuhan Belawan. Hal itu dikemukakan Direktur Utama PT Budiono Madura Bangun Persada Ali Wafa di Pamekasan, Madura.

“Kami siap melakukan ekspor ulang garam impor tersebut ke negara asalnya, India,” ujar Ali. Perusahaan itu bergerak di bidang pengolahan garam untuk konsumsi sejak tahun 1975.

Seperti diberitakan, pemerintah menahan ribuan ton garam impor yang diduga melanggar izin, dan berpotensi merusak pasar lokal di tengah panen raya garam.

Hukum : Kepentingan Politik Memberhangus Hukum

Posted: 18 Sep 2011 04:55 AM PDT

Jakarta- Didalam kehidupan bernegara, terkadang dipengaruhi beberapa hal yang menghambat proses demokrasi, seperti yang pernah dialami bangsa ini ketika masa Orde Baru berkuasa. Kedaulatanrakyat sebagai mainstream (aspek penting) dalam menegakkan reformasi merupakan jiwa yang menyemangati lahirnya era baru menuju pemerintahan yang bersih. Penyelewengan kekuasaan Tumbangnya kekuasaan rezim Orde baru membawa dampak perubahan menonjol ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Govermance) yang mensyaratkan ditetapkannya prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publikDari penyelengara negara tingkat pusat hingga daerah, penegak hukum baik dikepolisian maupun dipengadilan, sampai politisi yang tergabung dalam wakli rakyat dinegeri ini berbondong-bondong berurusan dengan hukum.Anehnya tak ada kejerahan bagi yang lain untuk mengakhiri perbuatan yang tak bermoral ini. Berdasarkan laporan yang disampaikan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai berbagai kasus yang berhubungan dengan anggota dewan, Kasus ini antara lain masalah pajak yang melibatkan Ketua Umum Golkar ARB, dugan kasus Inkud oleh Ketua Fraksi Golkar SN yang juga bersangkut paut dengan.Ketua P ansus IM, kasus yang melibatkan politisi dari PDIP yang menyeret nama ZEM di mana PPATK menemukan adanya 137 transfer valuta asing, kasus L/C fiktif yang dilakukan oleh inisiator panitia angket MIS.Bagaimana hukum bisa tegakkan di negeri ini jika wakil rakyatnya saja tidak mau menghormati hukum, seharusnya wakil rakyat menjadi panutan di negeri ini, jangan mengkambing hitamkan hukum demi sebuah pencitraan yang akhirnya menyakiti hati rakyat. Tidak mengherankan pula banyak dari mereka yang memiliki kemampuan di negeri ini harus di singkirkan oleh wakil rakyat dinegeri ini, seperti Alm Gus Dur yang katanya terlibat kasus Bulog Gate yang sampai saat ini kasusnya tidak pernah terbukti dan yang mengherankan justru mereka yang tadinya memvonis alm justru mengusulkan agar nama beliau di rehabilitasi. Menjadikanhukum sebagai panglima di dalam sistem kenegaraan di Indonesia sesuai dengan harapan sejak era reformasi bergulir yang menyangkut kepentingan rakyat, salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekuti, legislative, yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (indefenden) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum.Aturan yang konstitusional dalam negara berkaitan secara erat juga dengan pertanyaan kembali apakah lebih baik diatur oleh manusia atau hukum terbaik, selama suatu pemerintahan menurut hukum.Oleh sebab itu supremasi hukum sebagai tanda negara yang baik dan bukan semata-mata sebagai keperluan yang tak layak.Bagi dirinya yang memerintah dalam negara bukanlah manusia melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum.Manusia perlu dididik menjadi warga yang baik, yang bersusila, yang akhirnya akan menjelmakan manusia yang bersikap adil. Agar manusia yang bersikap adil itu dapat terjelma dalam kehidupan bernegara, maka manusia harus didik menjadi warga yang baik dan bersusilaSecara pribadi saya menilai jika pada masa Orde Baru penguasa menggunakan hukum untuk melegalkan kekuasaan maka saat ini para politisi menjadikan hukum bagian dari kepentingan politik yang pada akhirnya hanya melahirkan kesengsaraan bagi masyarakat.

Hukum : Gayus “baru” versi Sidoarjo

Posted: 18 Sep 2011 04:50 AM PDT

Gayus Sidoarjo Langsung Pindah Lapas, setelah Tepergok Keluyuran dengan status Tahanan.
Begitulah yang tertulis di Headline sebuah Surat kabar nasional,Jumat 8 Juli 2011.

Terungkapnya kasus seorang Tahanan bernama Hariansyah Limantara yang sering keluyuran (persis seperti ulah Gayus Tambunan yang sudah terkenal seantero negeri) meninggalkan Lapas kelas IIA Sidoarjo ,JawaTimur, membuat institusi di kemenkum HAM kebakaran jenggot.
Seperti yang telah tersiar di media cetak maupun elektronik, Hariansyah dibuntuti para pemburu berita ketika keluyuran keluar sel sejak Rabu (06 Juli 2011) pagi hingga siang. Saat itu dia dikawal seorang sipir bernama Sutopo, dan akhirnya semua terekam jelas bagaimana sang “Gayus” melenggang bebas keluar lapas, mampir ke rumahnya di kompleks Dharmahusada Regency-Surabaya, dan makan siang di RumahMakan Ny. Suharti Jl.Sulawesi-Surabaya.
Ketika dikonfirmasi, para petugas Lapas terkesan melindungi sang “Gayus”, mereka berdalih bahwa Hardiansyah keluar Lapas karena disuruh beli Bibit Lele.

Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM, setelah mengadakan kunjungan ke Lapas Sidoarjo, mencecar para petugas yang berani mengeluarkan napi dari Lapas hanya untuk makan siang dan berkunjung ke keluarga. Berjanji segera memberi sanksi pada para petugas, Namun terkesan enggan menyatakan bahwa semua ini terjadi karena “kecolongan” atau kelalaian petugas. Pelanggaran prosedur masuk kesalahan tingkat sedang. Karena itu pelanggar dijerat dengan PP 53, Intinya, melakukan pekerjaan di luar prosedur dan tupoksi ( Tugas Pokok dan Fungsi).

Hukum : Globalisasi dan Pornografi

Posted: 18 Sep 2011 04:47 AM PDT

Pada era ini semakin sulit untuk membendung arus informasi yang datang dari luar itu. Pengaruh globalisasi terhadap proses penyebaran pornografi dapat di lakukan oleh media elektronik yakni yang disebut internet. Internet merupakan suatu jaringan (network) komunikasi digital yang sampai saat kini menghubungkan lebih dari 25.000 (dua puluh lima ribu) jaringan dari hampir seluruh negara di dunia.11 Perkembangan internet ini memang luar bisa. Pada tahun 1998 diperkirakan lebih dari 100 (seratus) juta orang yang connect ke internet dan jumlah ini meningkat 2 (dua) kali pada tahun 1999. Di Indonesia pertama kali terhubung internet tahun 1993 pada tahun berikutnya telah mempunyai 32 (tiga puluh dua) network (jaringan) yang terhubung ke internet.12 Tahun 1995 terdapat 8.000 pelanggan yang tersebar di 12 (dua belas) kota besar, dan sampai tahun 2000 diperkirakan melonjak hampir 3 x lipat jumlah pelanggannya. Hal ini mengingat bahwa internet berkaitan dengan jasa telekomunikasi. Sampai tahun 1995 saluran telekomunikasi (telepon) telah terpasang 2,7 juta dan diperkirakan sampai tahun 2000 terpasang sekitar 3-5 juta sambungan seluruh Indonesia.13 Jaringan ini dapat dipergunakan untuk berbagai kepentingan seperti bisnis/perdagangan elektronik (e-comerce) dan sebagainya.

Penggunaan jaringan internet ini terjadi antara lain bila seseorang melakukan komunikasi melalui E-Mail (Electronic Mail=surat elektronik). Email merupakan internet tool atau sarana komunikasi yang paling murah dan cepat sehingga dapat mengalahkan jenis komunikasi lainnya seperti telepon,
telex, facsimile. Di samping e-mail terdapat internet tool lainnya seperti Telnet (Remote login), namun untuk menggunakan telnet ini, pengguna internet harus mempunyai program sejenis WWW, WAIS atau software lainnya yang sejenis. Melalui Telnet seseorang dapat berhubungan dengan banyak komputer di tempat lain dan secara interaktif dapat mencari berbagai data, file, software dan informasi
lainnya. Internet tool lainnya seperti www (world wide web) dimana seseorang penguna internet dapat mengambil software dari komputer lain, demikian pula ia dapat mengirim software ke komputer lain dengan www sebagai sarana transfer file, atau data. www didesain untuk memudahkan pengguna melakukan transfer file dan juga untuk memperkaya tampilan isi (content). Dengan internet ini seseorang dipandu memasuki dunia maya (Cyber space). Pengguna tinggal membuka komputer (yang memiliki fasilitas internet) maka sederet menu akan segera terpampang. Ada E-mail (komunikasi melalui surat elektronik), Chat (Chatting)( ngobrol), Gopher (situs web ilmu pengetahuan) dan www (world wide web).

Dunia maya (Cyber space) ini akan menyediakan apa saja layaknya suatu "kota" berbagai macam data dan informasi, seperti layanan jasa semacam kantor, kantor berita, kantor pos, perpustakaan, tempat rekreasi, ilmu pengetahuan dan sarana sosial lainnya. Eksesnya tentu ada, home page di internet menyajikan pula menu berupa pornografi. Dengan demikian pornografi dapat tersebar luas ke seluruh dunia tanpa hambatan. Seseorang dapat mengakses home page dan menonton sepuasnya dengan bebas tanpa ada gangguan. Tayangan Cyberporn ini melibatkan beberapa pihak yaitu pengguna, penyedia jasa (provider) ataupun pemilik home page pornografi. Istilah Cyberporn merupakan "julukan" bagi "peredaran" pornografi lewat internet ini. Terdapat beberapa pemasok/home page pornografi di internet seperti, Playboy, Penthouse, dan BBS (Bulletin Board System). Mereka memperdagangkan situs web gambar-gambar porno. Setiap pemakai yang mengakses kesana akan dicatat identitasnya dan kemudian dikirim tagihan lewat provider- nya.

Berkaitan dengan arus pornografi yang tidak terkendali ini, timbul pertanyaan, apakah hukum (pidana) yang mengatur pornografi sudah menjangkaunya? Selama ini belum pernah terdengar tindakan aparat penegak hukum terhadap pelaku tindak pidana pornografi di tempat-tempat warnet (warung internet). Meskipun diakui bahwa mereka yang datang ke warnet belum tentu membuka home page pornografi. Meskipun demikian internet potensial sebagai media menyebar pornografi.

Tips Kecantikan: Pisang Ambon Menghaluskan dan Mengencangkan Kulit Wajah

Posted: 18 Sep 2011 03:56 AM PDT

Pisang Ambon Menghaluskan dan Mengencangkan Kulit Wajah

BAHAN :
Pisang ambon

KHASIAT :
Untuk menghaluskan kulit dan mengencangkan kulit

CARANYA :
Pisang ambon dilumatkan sampai lembut, lalu beri madu sedikit kemudian oleskan ke seluruh wajah secara merata, tunggu beberapa menit, setelah kering bilas dengan air hangat.

What's on Your Mind...

Diberdayakan oleh Blogger.

statistik

Arsip Blog

document.onkeydown = function (e) { if(e.which == 17){ return false;
free counters
banner angingmammiri Link