EKONOMI : CERITA LAMA INFLASI Posted: 05 Oct 2011 03:57 AM PDT CERITA LAMA INFLASI Dalam laporan kebijakan moneter triwulan III yang diterbitkan minggu lalu, Bank Indonesia, otoritas moneter kita, memulai laporannya dengan paragraf: Tekanan inflasi di Indonesia pada triwulan III-2008 masih tinggi. Hal ini terutama berasal dari tingginya ekspektasi inflasi masyarakat, kuatnya permintaan domestik, serta dampak imported inflation terkait dengan potensi pelemahan nilai tukar rupiah sebagai akibat dari krisis keuangan di AS. Menyikapi perkembangan tersebut, pada tataran kebijakan, Dewan Gubernur Bank Indonesia memandang perlu untuk mengendalikan tekanan inflasi guna mencapai sasaran inflasi dalam jangka menengah dan menjaga kestabilan ekonomi pada umumnya. Dari paragaraf di atas, jelas terlihat fokus berlebihan Bank Indonesia terhadap inflasi. Padahal saat ini, negara manapun di dunia justru tengah mencurahkan seluruh perhatiannya terhadap kemungkinan perlambatan ekonomi, bahkan resesi. Inflasi adalah cerita lama. Cerita 3 bulan lalu, ketika harga energi sedang membumbung tinggi. Paragraf inilah yang kemudian menjadi biang kerok, mengapa Indonesia yang menjadi satu-satunya negara yang menaikkan suku bunga. |
kesehatan hewan:Perlunya Komunikasi Atasi Masalah Kesehatan Hewan Posted: 04 Oct 2011 03:56 PM PDT Masalah kesehatan hewan merupakan permasalahan yang harus diperhatikan oleh berbagai pihak, baik pemerintah, pelaku industri peternakan, masyarakat luas, maupun akademisi. Sejak manusia tercipta di muka bumi ini, permasalahan kesehatan hewan telah menjadi bagian penting untuk mewujudkan kesejahteraan, ketenangan, dan kebahagiaan manusia. Bahkan di beberapa daerah tertentu, hewan dijadikan sebagai makhluk hidup yang suci, agung dan sakral. Hal ini semakin menegaskan bahwa kesehatan hewan merupakan hal yang penting dan harus selalu diwujudkan serta dijaga keberadaannya. Namun, ternyata definisi hewan menurut UU di negara ini masih terlalu sederhana dan sempit. Pengertian hewan seperti halnya yang tertuang dalam UU No 06 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, bahwa hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar. Sehingga makhluk hidup yang hidup selain di darat, seperti contohnya hidup di air (ikan, udang dan lain-lain) bukan termasuk hewan. Meskipun definisi hewan menurut UU ini adalah istilah yang dipakai dalam UU yang bersangkutan, tentu hal ini perlu mendapat perhatian serius. Artinya, perlu pembenahan definisi, agar dalam mengatasi permasalahan kesehatan hewan, dasar dan acuannya menjadi jelas. Bahkan, ranah dan bidang kerja dari sektor yang terkait dengan masalah hewan pun tidak tumpang-tindih. Alhasil, hewan sebagai makhluk ciptaan Tuhan mempunyai manfaat dan faedah bagi bangsa ini. Terkait hal ini, perlu kiranya kita mengajak segenap komponen, khususnya bidang yang terkait dengan masalah hewan seperti bidang kedokteran hewan, peternakan, perikanan, biologi dan kehutanan serta bidang yang lainnya untuk duduk bersama dalam sebuah forum komunikasi membahas dan memahami arti dan peranan masing-masing (minimal upaya ini berawal dari pihak akademisi/kampus) . Sehingga masalah tumpang-tindih peranan dan wewenang dapat dikomunikasikan dengan baik secara bersama. Meskipun otoritas kesehatan hewan harus berada di tangan dokter hewan, namun upaya ini merupakan upaya konkret dan cukup baik untuk dilaksanakan, mengingat permasalahan kesehatan hewan merupakan permasalahan serius yang harus ditangani secara cepat, tepat dan berdasar keahlian profesi. Bukankah suatu perkara jika tidak diserahkan kepada ahlinya maka tunggulah kehancurannya? Terlebih masalah kesehatan hewan bukan hanya berdampak pada hewan saja, namun lebih dari itu, akibat lemahnya kesehatan hewan terbukti berbagai zoonosis (penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya) seperti flu burung, antraks, rabies, tuberkolosis (TB) dan masih banyak lagi yang lainnya, secara pelan tapi pasti menjadi ancaman serius bagi bangsa ini. |