Home >Unlabelled > MataKuliah.info
MataKuliah.info
Posted on Senin, 21 November 2011 by Alamsyah Saputra Agung
MataKuliah.info |
Posted: 21 Nov 2011 03:04 AM PST Surat kuasa umum adalah jenis surat kuasa yang menerangkan penerima kuasa atau yang dikuasakan diberikan kewenangan yang cukup luas untuk melakukan berbagai tindakan demi kepentingan pemberi kuasa. Karena itu yang disebut/diatur dalam surat kuasa yang bersifat umum adalah hal-hal yang bersifat umum dan luas. Dari aspek kekuatan pembuktiannya, sebuah surat kuasa umum dapat dibuat secara" di bawah tangan", namun bisa juga dibuat di hadapan notaris. Kekuatan pembuktian surat kuasa di bawah tangan terletak pada putusan majelis hakim. Sedangkan surat kuasa secara notariil punya kekuatan otentik dan memberikan pembuktian yang sempurna. Isi sebuah Surat kuasa umum terdiri dari nama dan identitas penerima dan pemberi kuasa, hal/perbuatan hukum yang dikuasakan, dan ketentuan pelimpahan kuasa (substitusi). Penerima kuasa dapat memberikan kekuasaanya kepada orang lain untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan kepadanya kecuali bila hal tersebut dilarang secara tegas dalam pemberian kuasa. Apabila terjadi pelimpahan kuasa, tanggung jawab pemegang kuasa dalam surat kuasa umum diatur sebagai berikut: - Bila pemberian kuasa tidak memuat ketentuan substitusi atau secara tegas adanya substitusi itu dilarang maka penerima kuasa bertanggungjawab sepenuhnya atas segala sesuatu yang dilakukan oleh pihak lain. Contoh surat kuasa umum Khusus untuk bersidang di pengadilan, sesungguhnya tidak ada keharusan para pihak yang berperkara di pengadilan untuk menguasakan kepada pihak lain. Artinya yang bersangkutan dapat melakukannya sendiri tindakan hukum di pengadilan baik sebagai penggugat maupun tergugat. Namun, seringkali terjadi untuk beracara di pengadilan mutlak diperlukan wakil, misalnya, untuk sebuah badan hukum. Untuk memberikan kuasa kepada penasehat hukum dalam rangka menyelesaikan perkara di muka pengadilan atau membuat perdamaian harus memberikan surat kuasa khusus. Berhubungan dengan hal tersebut, selaku penerima kuasa wakil penggugat seorang penasehat hukum harus memenuhi persyaratan : - Mempunyai surat kuasa khusus (pasal 123 ayat 1 HIR / Psl 147 ayat 1 Rbg. Pustaka Artikel Surat Kuasa Umum
|
HUKUM : Penemuan BB Pengaruhi Hukum Nazaruddin Posted: 20 Nov 2011 02:57 PM PST DEPOK – Penemuan alat komunikasi BlackBerry di ruang tahanan tersangka kasus korupsi wisma atlet Muhammad Nazaruddin di Kao Brimob, Kelapa Dua, Depok, akan mempengaruhi proses hukum. “Ini akan berpengaruh bagi Nazar jika minta penangguhan, pembebasan bersyarat, dan remisi terhadap hukumannya,” kata Anggota satgas antimafia hukum, Mas Ahmad Santosa saat ditemui di ruang tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Minggu (28/8/2011). Dia menyesalkan kejadian itu karena melanggar tata tertib. Jika ada penemuan kembali maka Kepala Rutan Mako Brimob punya kewenangan untuk melarang orang-orang yang kemungkinan akan menyelundupkan alat komunikasi kembali. “Semestinya masyarakat atau pengunjung sudah mengerti jika alat komunikasi dilarang dibawa ke rutan,” ungkapnya. Sebagaimanan diketahui, penyidik KPK menemukan BlackBerry saat menjemput Nazaruddin di ruang tahanan Blok B, Rutan Mako Brimob pada Kamis 25 Agustus lalu. Soal temuan ini salah seorang pengacara Nazar, Dea Tunggaesti membantah pihak kuasa hukum yang memberikan alat komunikasi itu. "Walaupun BlackBerry masuk, kamera segala macam, saya bisa tegaskan itu bukan dari kami. Saya enggak tahu itu dari siapa," tegasnya. |
You are subscribed to email updates from MataKuliah.info To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Top Tabs
DAFTAR ASKEP
- ASKEP AMPUTASI (1)
- ASKEP APPENDICITIS (1)
- ASKEP DIABETES MELLITUS (1)
- ASKEP ENDOKARDITIS (1)
- ASKEP ENSEFALITIS (1)
- ASKEP MENINGITIS (1)
- ASKEP PNEUMIONIA (1)
- ASKEP SINDROM NEFROTIK (1)
- ASKEP THYPOID (1)
- Blogger Nusantara Blogpreneur Indonesia (1)
- ciclogaia.org (1)