MataKuliah.info

MataKuliah.info


Hukum : Kepentingan Politik Memberhangus Hukum

Posted: 30 Oct 2011 03:56 AM PDT

Jakarta- Didalam kehidupan bernegara, terkadang dipengaruhi beberapa hal yang menghambat proses demokrasi, seperti yang pernah dialami bangsa ini ketika masa Orde Baru berkuasa. Kedaulatanrakyat sebagai mainstream (aspek penting) dalam menegakkan reformasi merupakan jiwa yang menyemangati lahirnya era baru menuju pemerintahan yang bersih. Penyelewengan kekuasaan Tumbangnya kekuasaan rezim Orde baru membawa dampak perubahan menonjol ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Govermance) yang mensyaratkan ditetapkannya prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publikDari penyelengara negara tingkat pusat hingga daerah, penegak hukum baik dikepolisian maupun dipengadilan, sampai politisi yang tergabung dalam wakli rakyat dinegeri ini berbondong-bondong berurusan dengan hukum.Anehnya tak ada kejerahan bagi yang lain untuk mengakhiri perbuatan yang tak bermoral ini. Berdasarkan laporan yang disampaikan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai berbagai kasus yang berhubungan dengan anggota dewan, Kasus ini antara lain masalah pajak yang melibatkan Ketua Umum Golkar ARB, dugan kasus Inkud oleh Ketua Fraksi Golkar SN yang juga bersangkut paut dengan.Ketua P ansus IM, kasus yang melibatkan politisi dari PDIP yang menyeret nama ZEM di mana PPATK menemukan adanya 137 transfer valuta asing, kasus L/C fiktif yang dilakukan oleh inisiator panitia angket MIS.Bagaimana hukum bisa tegakkan di negeri ini jika wakil rakyatnya saja tidak mau menghormati hukum, seharusnya wakil rakyat menjadi panutan di negeri ini, jangan mengkambing hitamkan hukum demi sebuah pencitraan yang akhirnya menyakiti hati rakyat. Tidak mengherankan pula banyak dari mereka yang memiliki kemampuan di negeri ini harus di singkirkan oleh wakil rakyat dinegeri ini, seperti Alm Gus Dur yang katanya terlibat kasus Bulog Gate yang sampai saat ini kasusnya tidak pernah terbukti dan yang mengherankan justru mereka yang tadinya memvonis alm justru mengusulkan agar nama beliau di rehabilitasi. Menjadikanhukum sebagai panglima di dalam sistem kenegaraan di Indonesia sesuai dengan harapan sejak era reformasi bergulir yang menyangkut kepentingan rakyat, salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekuti, legislative, yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (indefenden) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum.Aturan yang konstitusional dalam negara berkaitan secara erat juga dengan pertanyaan kembali apakah lebih baik diatur oleh manusia atau hukum terbaik, selama suatu pemerintahan menurut hukum.Oleh sebab itu supremasi hukum sebagai tanda negara yang baik dan bukan semata-mata sebagai keperluan yang tak layak.Bagi dirinya yang memerintah dalam negara bukanlah manusia melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum.Manusia perlu dididik menjadi warga yang baik, yang bersusila, yang akhirnya akan menjelmakan manusia yang bersikap adil. Agar manusia yang bersikap adil itu dapat terjelma dalam kehidupan bernegara, maka manusia harus didik menjadi warga yang baik dan bersusilaSecara pribadi saya menilai jika pada masa Orde Baru penguasa menggunakan hukum untuk melegalkan kekuasaan maka saat ini para politisi menjadikan hukum bagian dari kepentingan politik yang pada akhirnya hanya melahirkan kesengsaraan bagi masyarakat.

Hukum : Gayus “baru” versi Sidoarjo

Posted: 29 Oct 2011 04:01 PM PDT

Gayus Sidoarjo Langsung Pindah Lapas, setelah Tepergok Keluyuran dengan status Tahanan.
Begitulah yang tertulis di Headline sebuah Surat kabar nasional,Jumat 8 Juli 2011.

Terungkapnya kasus seorang Tahanan bernama Hariansyah Limantara yang sering keluyuran (persis seperti ulah Gayus Tambunan yang sudah terkenal seantero negeri) meninggalkan Lapas kelas IIA Sidoarjo ,JawaTimur, membuat institusi di kemenkum HAM kebakaran jenggot.
Seperti yang telah tersiar di media cetak maupun elektronik, Hariansyah dibuntuti para pemburu berita ketika keluyuran keluar sel sejak Rabu (06 Juli 2011) pagi hingga siang. Saat itu dia dikawal seorang sipir bernama Sutopo, dan akhirnya semua terekam jelas bagaimana sang “Gayus” melenggang bebas keluar lapas, mampir ke rumahnya di kompleks Dharmahusada Regency-Surabaya, dan makan siang di RumahMakan Ny. Suharti Jl.Sulawesi-Surabaya.
Ketika dikonfirmasi, para petugas Lapas terkesan melindungi sang “Gayus”, mereka berdalih bahwa Hardiansyah keluar Lapas karena disuruh beli Bibit Lele.

Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM, setelah mengadakan kunjungan ke Lapas Sidoarjo, mencecar para petugas yang berani mengeluarkan napi dari Lapas hanya untuk makan siang dan berkunjung ke keluarga. Berjanji segera memberi sanksi pada para petugas, Namun terkesan enggan menyatakan bahwa semua ini terjadi karena “kecolongan” atau kelalaian petugas. Pelanggaran prosedur masuk kesalahan tingkat sedang. Karena itu pelanggar dijerat dengan PP 53, Intinya, melakukan pekerjaan di luar prosedur dan tupoksi ( Tugas Pokok dan Fungsi).

What's on Your Mind...

Diberdayakan oleh Blogger.

statistik

Arsip Blog

document.onkeydown = function (e) { if(e.which == 17){ return false;
free counters
banner angingmammiri Link